Jadwal SIM Keliling Sumedang Bulan April 2021 Lengkap

Fitri Tamara 0

Jadwal SIM Keliling Sumedang Bulan Maret 2021 Lengkap. Polres Sumedang dengan motto ‘HAPPY’ Humanis, Agamis, Profesional, Proporsional, Yess menyelenggarakan pelayanan SIM keliling bulan Maret 2021 di beberapa tempat seperti:

ig @tmcpolressumedang
  • Kantor Kecamatan Jatinangor
  • Alun-alun Tanjungsari
  • Kantor Kecamatan Cimanggung
  • Depan Polsek Tomo
  • Dealer Yamaha JPM Cimalaka
  • Dealer Yamaha JPM Sumedang Utara
  • Depan Polsek Ujung Jaya
  • Masjid Agung Buahdua
  • Depan Indomaret Legok Paseh
  • Toko Jembar Sawargi Cipacing Pamulihan
  • GOR Tri Abadi (Triad) Rancakalong
  • Pertigaan Cibala Jatinunggal
  • Alun-alun Darmaraja
  • Dealer Yamaha JPM Situraja
  • Kantor Kecamatan Cibugel
  • Samades Corenda Cisitu
  • Depan Polsek Tanjungkerta
  • Depan Polsek Cisarua

Layanan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan) dari Polre Sumedang siap melayani anda.

Catatan:
1. Khusus perpanjangan SIM A dan SIM C
2. Membawa fotocopy KTP
3. Membawa SIM yang lama
4. Lokasi dan jam pelayanan sewaktu-waktu bisa berubah
5. Pemohon diwajibkan menerapkan 3M protokol kesehatan covid 19.

Kepolisian Negara Republik Indonesia menyelenggarakan layanan sim keliling untuk memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM nya. Layanan jemput bila ini juga merupakan bagian dari layanan masyarakat, berada atau bertempat di daerah-daerah atau titik tempat layanan yang strategis dengan jadwal yang telah ditentukan.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya untuk layanan perpanjangan SIM aktif, sedangkan SiM yang sudah habis, atau pembuatan baru harus dilakukan di kantor kepolisian setempat guna pengurusan SIM baru. Diharapkan mengantisipasi antrian dengan datang lebih pagi, serta membawa peralatan yang diperlukan, seperti alat tulis menulis sendiri.

Syarat-syarat Perpanjangan SIM
1. Perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
2. Mengisi lengkap formulir permohonan SIM yang berlaku
3. Menyertakan SIM asli lama yang akan diperpanjang beserta 2 (dua) lembar fotocopy nya.
4. Melampirkan KTP asli yang masih berlaku beserta 2 (dua) lembar fotocopy nya.
5. Bagi WNA (warga negara asing) harus melampirkan dokumen keimigrasian.
6. Lampiran surat keterangan dari dokter
7. Pas foto 3×4 paling bau dari pemohon perpanjangan SIM
8. Lampiran tanda pembayaran permohonan penerbitan (TP3S) dari Bank Rakyat Indonesia.

Unit Pelayanan SIM Keliling.
Satpas Keliling selanjutnya familiar disebut unit pelayanan SIM Keliling merupakan Satuan penyelanggara Administrasi SIM., yaitu Unit kerja Polri dibidang Pelayanan SIM diluar lingkungan kantor Kepolisian dengan mengendarai Ranmor Bus yang dimodifikasi serta difungsikan guna pelayanan penerbitan perpanjangan SIM A dan C

Layanan tersebut dilaksanakan Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit kerja setempat, dimana penempatannya dapat berpindah pindah sesuai dengan kebutuhan dan kondisional bagi pelayanan masyarakat di luar gedung kantor kepolisian pada area publik.

Waktu kerja layanan penerbitan perpanjangan SIM pada SIM Keliling disesuaikan dengan waktu operasional pada area publik yang dituju serta sesuai jadwal di surat perintah Kasatker.

Waktu pelayanan penerbitan SIM Keliling diatur dengan jadwal sebagai berikut :

1. Senin -Kamis : 08.00-14.00 Wib
2.. Jumat 08.00-11.00 Wib
3. Sabtu 08.00-13.00 Wib
4. Hari libur nasional: kondisional

Standar lama waktu penerbitan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut :

a SIM A : 30 Menit
b. SIM C : 30 Menit

Pada pelaksanaannya, selama waktu 15 (lima belas) menit pertama sejak formulir permohonan diserahkan, harus sudah ada keterangan untuk bisa memproses lebih lanjut atau permohonan harus ditolak mengenai perpanjangan SIM tersebut.

Berikut alokasi waktu secara rinci mengenai proses perpanjangan SIM tersebut:

1. Pengisian formulir permohonan penerbitan SIM: 30 Menit
2. Pendaftaran: 10 Menit
3. Pembayaran biaya SIM: 5 Menit
4. Identifikasi serta Verifikasi: 20 Menit
5. Penerbitan: 5 Menit
6. Masa Tenggang: 5 Menit

Tarif / Biaya
Tarif PNBP biaya administrasi perpanjangan SIM (berdasarkan PP no 60 tahun 2016)
a SIM A : Rp . 80.000
b. SIM C : Rp . 75.000

Pengaduan Layanan Produk Pelayanan Unit pelayanan SIM Keliling

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pada masyarakat, merupakan upaya kepolisian guna menampung kritikan maupun saran guna pelayanan yang optimal dan maksimal.

Baca Juga:

Jadwal SIM Keliling Jakarta

Semua saluran dibuka untuk kritikan termasuk saluran sosial media termasuk Facebook, twitter maupun Instagram.

Tags:

Fitri Tamara

Hobi menulis, suka dengan pembahasan teknologi dan aplikasi smartphone. Sempat menjadi penulis untuk sejumlah website, dan kini menjadi kontributor di Ulasku.Com