Lakukan Pembayaran Pajak Motor Secara Online Agar Lebih Praktis
Dengan hadirnya teknologi internet saat ini, segala hal semakin dimudahkan. Seperti misalnya untuk pembayaran pajak. Saat ini Anda sudah bisa melakukan pembayaran pajak untuk kendaraan bermotor Anda secara online. Pembayaran pajak untuk kendaraan bermotor secara online bisa dilakukan lewat situs resmi e-Samsat maupun aplikasi Samolnas.
Syarat untuk melakukan pembayaran pajar motor tahunan perlu Anda siapkan ketika berencana membayar pajak kendaraan Anda. Pajak tahunan dibayarkan sesuai batas masa berlaku (STNK) di masing-masing kendaraan. Hal ini cukup berbeda dengan pajak yang dilakukan selama lima tahun sekali.
Pajak motor yang dilakukan setiap tahun bertujuan untuk perpanjang masa berlaku STNK sedangkan untuk pajak lima tahun digunakan untuk mendapat STNK dan plat nomor baru. Saat ini metode pebayaran pajak motor tahunan tidak mengharuskan Anda untuk datang langsung ke kantor Samsat.
Anda juga dapat membayarnya di gerai-gerai pembayaran pajak yang tersedia di masing-masing daerah di Indonesia, salah satunya Samsat keliling. Sebelum Anda lakukan proses pembayaran pajak motor secara online, terdapat beberapa hal yang perlu Anda pastikan lebih dulu, antara lain:
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melakukan Pembayaran Pajak Secara Online
- Kendaraan Anda telah terdaftar di daerah dan tercakup dalam wilayah hukum Polda.
- Anda harus memiliki rekening di bank yang telah melakukan kerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
- Anda sudah harus memiliki KTP elektronik (e-KTP).
- Handphone yang Anda gunakan sudah berbasis sistem informasi Android maupun ios
- Anda harus memiliki alamat email yang aktif
Bagaimana Cara Membayar Pajak Motor Secara Online?
Metode pembayaran ini bisa Anda lakukan dengan mengunjungi situs resmi e-Samsat maupun dengan aplikasi Samolnas
- Terlebih dulu Anda unduh apk Samolnas.
- Sesudah Anda instal, pilih mulai dan pendaftaran.
- Anda bisa isikan data Anda dibagian yang telah disediakan. Data yang perlu Anda isi antara lain NIK, nomor polisi, lima nomor akhir rangka kendaraan, jika sudah tekan “lanjutkan”.
- Jika data yang telah Anda input benar, selanjutnya akan ditampilkan data lengkap terkait kendaraan Anda dan juga jumlah besaran nominal pajak yang perlu dibayar.
- Berikutnya akan muncul kode pembayaran, kode ini hanya berlaku selama 2 jam.
- Anda bisa melakukan pembayaran melalui bank dan untuk itu Anda akan dikenakan biaya administrasi.
- Selanjutnya Anda akan memperoleh e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang mana ini berlaku 30 hari.
- Proses selanjutnya yaitu Anda akan mendapatkan TBPKB/SKPD serta stiker pengesahan STNK yang akan dikirim ke alamat Anda oleh pihak Samsat.
Bayar pajak kendaraan melalui e-Samsat
Pembayaran pajak juga dapat Anda lakukan lewat layanan e-Samsat. Layanan e-Samsat ini diketahui telah bekerja sama dengan BNI, BRI, Bank Bukopin Maybank, BTN serta Bank DKI. Syarat yang harus dipenuhi agar bisa membayar pajak dengan menggunakan layanan ini yaitu harus tidak ada tunggakan pajak selama satu tahun serta pajak yang dibayarkan harus atas nama pribadi
Setelah proses pembayaran pajak berhasil Anda lakukan, langkah selanjutnya Anda harus menukar bukti pembayaran paling lambat 30 hari di mulai dari tanggal pembayaran. Syarat yang perlu Anda penuhi yaitu:
- Fotokopi serta KTP asli, sesuai dengan STNK
- Bawa STNK asli beserta fotokopi
- Jangan lupa BPKB asli dengan fotokopi
- Yang terakhir yang perlu Anda bawa yaitu bukti pembayaran