Panduan Ibadah Ramadhan Menag Perlu Diperhatikan Demi Keselamatan

Romine Sofri 0
Panduan Ibadah Ramadhan Menag Perlu Diperhatikan Demi Keselamatan

Panduan ibadah Ramadhan untuk 2021 kini sudah Menteri Agama keluarkan. Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran yang berkaitan dengan panduan ibadah pada bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1442 Hijrah.

Tujuan adanya surat tersebut adalah untuk memberikan panduan beribadah agar sejalan dengan protokol kesehatan, mengurangi, mencegah, dan melindungi masyarakat dari resiko tertularnya virus Wuhan, China si Corona.

Surat tersebut akan ditujukan kepada kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kota, Ketua Badan Amil zakat, Kepala UPT se-Indonesia, dan para pengurus mushala maupun masjid.

Panduan Ibadah Ramadhan Menag Perlu Diperhatikan Demi Keselamatan
aspek.id

Beberapa Isi Surat Edaran Panduan Ibadah Bulan Ramadhan Dari Menag

Karena panduan ibadah Ramadhan, tentunya isi dari surat ini hanya berkaitan dengan berbagai kegiatan yang telah diisyaratkan pada bulan suci ini juga dilakukan secara berjamaah. Isi dari surat nomor 03 tahun 2021 ini adalah:

Shalat Boleh Dilaksanakan Secara Berjemaah

Boleh melaksanakan shalat lima waktu, tarawih, dan secara berjamaah di masjid merupakan salah satu isi surat panduan bulan Ramadhan dari Menag. Meskipun demikian, tetapi tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dan untuk jumlah hadir paling banyak adalah 50%.

Selain itu, jarak antar jamaah sekitar satu meter dan setiap jamaah harus membawa sajadah ataupun mukena pribadi. Sedangkan untuk ceramah maupun kultum pada bulan mulia ini, sesuai panduan ibadah Ramadhan boleh dilaksanakan dengan durasi paling lama adalah 15 menit saja.

Boleh Memperingati Nuzulul Quran

Nuzulul Quran merupakan event yang selalu hadir setiap tiba bulan suci penuh ampunan ini. Nah, karena sudah terdapat panduan ibadah pada bulan Ramadhan yang baru dari Menag, maka sebagai masyarakat kita harus mengikutinya.

Peringatan tersebut boleh dilaksanakan baik di dalam maupun luar namun dengan catatan jumlah kehadiran hanya 50% dan mematuhi protokol kesehatan.

Selain memperingati turunnya Al-Quran, untuk tadarus malam dan bersama juga diperbolehkan dalam panduan ibadah Ramadhan dari Menag ini. Mengenai hal ini, para pengurus mushala maupun masjid yang akan bertanggung jawab penuh terhadap semua jamaahnya.

Pengumpulan Zakat Fitrah

Sama seperti ibadah Ramadhan yang sebelumnya, boleh dilakukan dengan menggunakan catatan harus mematuhi aturan kesehatan. Paling penting adalah menghindarkan diri dari kerumunan massa.

Peran Para Mubaligh Atau Penceramah

Masa seperti saat ini, sebagai penceramah harus mempunyai strategi khusus yang jitu. Selain itu, sesuai dengan surat edaran yang berisi panduan ibadah Ramadhan dari Menag, peran Mubaligh adalah untuk mengingatkan mengenai pentingnya ukhuwah dan tidak memperdebatkan khilafiyah.

Bukan hanya itu saja, akan tetapi juga memiliki peran untuk memperkuat nilai ketaqwaan, keimanan, akhlakul karimah, nilai kebangsaan dan kenegaraan, serta kemaslahatan umat. Hal tersebut tentunya harus sesuai dengan Al-Quran dan Sunah.

Pelaksanaan Shalat di Hari Raya

Mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri pada 1 Syawal 1442 H sesuai dengan panduan Ramadhan dari Menag, boleh dilaksanakan di masjid maupun lapangan yang terbuka.

Namun, tetap harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Karena hal tersebut adalah kerumunan yang bisa menjadi hal yang membahayakan.

Vaksinasi Virus Covid 19

Untuk anda yang mendapatkan jadwal vaksinasi saat bulan Ramadhan, boleh-boleh saja untuk dilakukan. Sebagaimana pedoman MUI nomor 13 tahun 2021, mengenai hukum vaksin saat bulan puasa dan hasil ormas Islam yang lain. Hal ini juga menjadi panduan Ramadhan dari Menag yang mengambil pedoman MUI tersebut.

Mari bersama mewujudkan Indonesia yang bebas virus Covid-19, taati semua peraturan pemerintah. Salah satunya adalah panduan ibadah Ramadhan dari Menag. Karena semua itu juga merupakan hal yang terbaik untuk kita bersama.

Tags: