Syarat Serta Cara Daftar UMKM Online

Syarat Serta Cara Daftar UMKM Online
Salah satu bentuk perhatian pemerintah pada usaha mikro kecil dan menengah yaitu dengan penyaluran bantuan berupa uang tunai. Bantuan uang tunai yang diberikan oleh pemerintah tersebut sebesar 1,2 juta rupiah.
Sedangkan untuk jumlah kuotanya sendiri mencapai 14 juta pelaku UMKM. Salah satu syarat agar bisa menerima bantuan ini yaitu harus memiliki perizinan usaha, baik itu untuk skala mikro maupun kecil. Pendaftaran UMKM secara online bisa Anda lakukan melalui alamat oss.go.id. Berikut adalah langkah – langkah yang perlu Anda lakukan untuk cara daftar UMKM, diantaranya meliputi :

Apa Saja Syarat dan Bagaimana Cara Daftar UMKM Online?
1. Langkah pertama yang perlu Anda lakukan untu mendaftar UMKM di sini yaitu login terlebih dahulu di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) memakai akun yang telah dimiliki.
2. Setelah itu, langkah selanjutnya Anda perlu tekan tombol perizinan berusaha lalu klik perseorangan. Kemudian akan terdapat dua opsi untuk skala mikro atau skala kecil.
– Untuk skala Kecil -> tekan tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
– Untuk skala Mikro -> tekan tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
3. Di bagian formulir Anda perlu mengisikan data secara lengkap pada bagian yang kosong. Jika sudah dilakukan, maka langkah selanjutnya yang perlu dilakukan Anda tinggal menekan tombol simpan lalu lanjutkan.
4. Di dalam formulir data usaha nantinya Anda tekan tombol tambah usaha. Jika di sini Anda memiliki lebih dari satu usaha, maka Anda bisa kembali menekan tombol tambah usaha yang tersedia. Lengkapi semua data – data yang diminta kemudian tekan tombol simpan. Baru setelah itu Anda bisa menekan next.
5. Di dalam formulir komitmen prasarana usaha, khusus untuk Anda yang memiliki usaha skala kecil dapat mengajukan permohonan untuk izin lokasi dan izin lingkungan. Lalu Anda tinggal menekan tombol selanjutnya.
6. Di tampilan Izin Usaha dan Draft NIB, akan ditampilkan rangkuman data Izin Usaha dan NIB yang telah diisi. Sehingga selanjutnya bisa melakukan Izin Lokasi, preview draft NIB, Izin Lingkungan serta Izin Usaha -> Anda centang pada kotak disclaimer -> kemudian tekan tombol Proses NIB.
7. Pada tampilan Izin Usaha serta Output NIB, akan diperlihatkan cetakan NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi dan Izin Usaha. Anda juga bisa mencetak Izin Usaha menggunakan format QR yang berisi data lebih detail menggunakan tombol Preview Izin Usaha QR.
Namun bagi Anda yang ingin dapat menerima bantuan langsung tunai dari pemerintah, beberapa syarat lain juga harus dipenuhi oleh UMKM.
Syarat-syarat tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Peserta bantuan yang mengajukan BLT merupakan warga Negara Indonesia
2. Harus memiliki nomor induk kependudukan atau NIK
3. Memiliki bisnis atau usaha mikro
4. Pihak yang mengajukan bantuan bukan merupakan PNS, polri, TNI atau pegawai BUMN.
5. Tidak sedang dalam masa penerimaan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi para pelaku usaha mikro yang memiliki domisili usaha dan KTP yang berbeda, maka bisa melampirkan surat keterangan usaha yang dimiliki.
Itulah tadi ulasan mengenai cara mendaftar UMKM online serta apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan UMKM tersebut.
Dengan adanya bantuan UMKM tentunya Anda akan mendapat tambahan modal secara cuma-Cuma dari pemerintah, sehingga nantinya dapat semakin mengembangkan usaha Anda.