Syarat Mudik 2021 Pakai Mobil atau Kendaraan Pribadi yang Masih Diperbolehkan

Fitri Tamara 0

Syarat Mudik Pakai Mobil Pribadi 2021 yang masih diperbolehkan – Saat ini kita umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan ini. Dan sebentar lagi kita akan bertemu dengan hari raya idul fitri. Menjelang lebaran biasanya banyak orang berbondong-bondong untuk mudik ke kampung halaman untuk bertemu dengan keluarganya.

Tapi pada lebaran kemaren mudik dilarang. Dan untuk lebaran tahun ini masih menjadi tanda tanya bagi masyarakat yang ingin pulang kampung, sambil menunggu keputusan dari pemerintah.

Saat ini diberlakukan juga syarat untuk mudik lebaran dengan menggunakan mobil pribadi. Larangan mudik lebaran tahun 2021 diperluas dari yang semula tanggal 6-17 mei 2021 menjadi mulai tanggal 22 april 2021 hingga 24 mei 2021. Aturan tersebut berlaku semenjak semua moda transportasi baik yang di darat, udara, dan laut.

Transportasi darat yang di rasa paling sulit dikendalikan, terlebih mobil pribadi yang sering dipakai ketika transportasi darat umum dilarang.

Ada syarat tambahan yang berlaku untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri bagi yang menggunakan transportasi mobil pribadi. Berikut ini merupakan beberapa syarat mudik lebaran dengan menggunakan mobil pribadi yang bisa anda ketahui :

Apa Saja Syarat dalam Melaksanakan Mudik Menggunakan Mobil Pribadi ?

1. Poin Protokol Nomor 13 (g)
Syarat pertama yang perlu disiapkan untuk melaksanakan mudik menggunakan mobil pribadi yaitu poin protocol nomor 13 (g). Bagi pelaku perjalanan transportasi darat milik pribadi, diimbau untuk melaksanakan rapid test antigen atau tes RT-PCR yang sampelnya akan diambil dalam jangka waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan mudik.

Atau melakukan tes di rest area yaitu tes GeNose C19 sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan dan akan ada tes acak jika dibutuhkan oleh satgas atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah.

2. Poin protokol nomor 13 (h)
Poin berikutnya, untuk Pengisian e-HAC Indonesia diharap bagi semua pelaku perjalanan dengan semua moda transportasi umum, di darat ataupun pribadi, kecuali untuk pelaku perjalanan di laut dan di udara, dimana mereka wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

3. Poin protokol nomor 13 (i)
Point yang terakhir untuk syarat mudik lebaran memakai mobil pribadi yaitu, bagi Anak – anak yang berusia di bawah 5 tahun tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti tes RT-PCT atau rapid test antigen dan tes GeNose C19 untuk syarat perjalanan. Jadi anak-anak dengan ketentuan tersebut terbebas dari semua macam tes covid.

kompas.com

Tapi ada beberapa golongan masyarakat yang memiliki pengecualian di dalam aturan larangan mudik. Menurut SE Satuan Tugas dalam Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, poin protokol nomor 14 yang menerangkan sebagai berikut :

– Untuk Kendaraan pelayanan distribusi logistik

– Bagi para pekerja dan perjalanan dinas

– Untuk keperluan kunjungan keluarga yang sakit

– Untuk Kunjungan duka jika ada anggota keluarga yang meninggal

– Bagi Ibu hamil dengan didampingi hanya satu orang anggota keluarganya

– Untuk kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang anggota keluarga

– Untuk kepentingan non mudik lainnya yang disertai surat keterangan dari lurah atau Kepala Desa setempat.

Mereka yang telah memenuhi syarat tersebut diatas, maka dibolehkan untuk melakukan mudik lebaran dengan syarat dan kerentuan yang telah diberlakukan oleh pemerintah. Dan sekian penjelasan mengenai syarat mudik menggunakan mobil pribadi yang dapat kami sampaikan. Semoga artikel ini berguna dan bermanfaat.

Tags:

Fitri Tamara

Hobi menulis, suka dengan pembahasan teknologi dan aplikasi smartphone. Sempat menjadi penulis untuk sejumlah website, dan kini menjadi kontributor di Ulasku.Com