
Di awal tahun 2021. Seluruh masyarakat indonesia mendapat berita duka terlebih yang berada di jawa hingga bali, yang diberlakukannya PSBB ketat dari jawa hingga bali. Tentu dengan hal ini seluruh masyarakat menjadi sedih karena merasakan kesusahan dari pandemi ini sekaligus memberi tahukan bahwa pandemi Covid 19 semakin parah.
Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto. Ia mengumumkan beberapa poin kebijakan pembatasan baru yang berlaku mulai per 11 Januari 2020. Salah satunya tentang kapasitas masuk kantor, karena banyaknya klaster baru disana.
Pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali, secara nasional mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Hanya sektor yang penting saja yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan konstruksi yang akan tetap beroperasi 100 persen.
“Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,” jelas Airlangga dalam jumpa pers usai ratas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para gubernur, Rabu (6/1/2021).